Oleh Anonymous (15-06-2011)
A. Islam Sebagai Sistem Hidup (Way of Life)
Dalam Islam, prinsip utama dalam kehidupan umat manusia adalah Allah swt
merupakan Zat Yang Maha Esa. Ia adalah satu-satunya Tuhan dan Pencipta
seluruh alam semesta, sekaligus Pemilik, Penguasa serta Pemelihara
Tunggal hidup dan kehidupan seluruh makhluk yang tiada bandingan dan
tandingan, baik di dunia maupun di akhirat. Ia adalah Subbuhun dan
Quddusun, yakni bebas dari segala kekurangan, kesalahan, kelemahan, dan
berbagai kepincangan lainnya, serta suci dan bersih dalam segala hal.
Sementara itu, manusia merupakan makhluk Allah swt yang diciptakan dalam
bentuk yang paling baik sesuai dengan hakikat wujud manusia dalam
kehidupan di dunia, yakni melaksanakan tugas kekhalifahan dalam kerangka
pengabdian kepada Sang Maha Pencipta, Allah swt. Sebagai khalifah-Nya
di muka bumi, manusia diberi amanah untuk memberdayakan seisi alam raya
dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh mahluk. Berkaitan
dengan ruang lingkup tugas-tugas khalifah ini, Allah swt berfirman:
“Orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi ini,
niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, menyuruh berbuat
yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar” (QS. al-Hajj/22:41)
Ayat tersebut menyatakan bahwa mendirikan shalat merupakan refleksi
hubungan yang baik dengan Allah swt, menunaikan zakat merupakan refleksi
dari keharmonisan hubungan dengan sesama manusia, sedangkan ma’ruf
berkaitan dengan segala sesuatu yang dianggap baik oleh agama, akal,
serta budaya, dan munkar adalah sebaliknya. Dengan demikian, sebagai
seorang khalifah Allah di muka bumi, manusia mempunyai kewajiban untuk
menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik,
kehidupan masyarakatnya harmonis serta agama, akal, dan budayanya
terpelihara.
Untuk mencapai tujuan suci tersebut, Allah swt menurunkan Alquran
sebagai hidayah yang meliputi berbagai persoalan akidah, syariah, dan
akhlak demi kebahagiaan hidup seluruh umat manusia di dunia dan akhirat.
Berbeda halnya dengan akidah dan akhlak yang merupakan dua komponen
ajaran Islam yang bersifat konstan, tidak mengalami perubahan apa pun
seiring dengan perbedaan tempat dan waktu, syariah senantiasa berubah
sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat. Allah swt berfirman:
“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang” (QS. Al-Maidah/5:48)
Sebagai penyempurna risalah-risalah agama terdahulu, Islam memiliki
syariah yang sangat istimewa, yakni bersifat komprehensif dan universal.
Komprehensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan,
baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah), sedangkan universal
berarti syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat
sampai Yaum al-Hisab nanti. Firman Allah swt:
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS. Al-Anbiya/21:107)
Dalam pada itu, Alquran tidak memuat berbagai aturan yang terperinci
tentang syariah yang dalam sistematika hukum Islam terbagi menjadi dua
bidang, yakni ibadah (ritual) dan muamalah (sosial). Hal ini menunjukkan
bahwa Alquran hanya mengandung prinsip-prinsip umum bagi berbagai
masalah hukum dalam Islam, terutama sekali yang berkaitan dengan hal-hal
yang bersifat muamalah.
Bertitik tolak dari prinsip tersebut, Nabi Muhammad saw menjelaskan
melalui berbagai hadisnya. Dalam kerangka yang sama dengan Alquran,
mayoritas hadis Nabi tersebut juga tidak bersifat absolut, terutama yang
berkaitan dengan muamalah. Dengan kata lain, kedua sumber utama hukum
Islam ini hanya memberikan berbagai prinsip dasar yang harus dipegang
oleh umat manusia selama menjalani kehidupan di dunia. Adapun untuk
merespon perputaran zaman dan mengatur kehidupan duniawi manusia secara
terperinci, Allah swt menganugerahi akal fikiran kepada manusia. Dalam
hal ini, Nabi Muhammad saw bersabda:
“Kamu lebih mengetahui urusan keduniaanmu” (Riwayat Muslim)
B. Kedudukan Akal dalam Islam serta Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan
Dalam pengertian Islam, akal merupakan daya berfikir yang terdapat dalam
jiwa manusia, yaitu daya memperoleh pengetahuan dengan memperhatikan
alam sekitar. Tidak jarang ayat-ayat Alquran mengandung anjuran,
dorongan, bahkan perintah agar manusia banyak berfikir dan mempergunakan
akalnya, diantaranya adalah firman Allah swt:
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah
supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran
orang-orang yang mempunyai fikiran” (QS. Shad/38:29)
Seperti halnya Alquran, Rasulullah saw juga menempatkan ajaran berfikir
dan mempergunakan akal sebagai ajaran yang jelas dan tegas. Dalam
hadisnya yang telah disebutkan, Rasulullah saw menyerahkan berbagai
urusan duniawi yang bersifat detail dan teknis kepada akal manusia.
Kedua nash tersebut menunjukkan bahwa akal mempunyai kedudukan yang
sangat penting dan tinggi dalam ajaran agama Islam. Sejalan dengan hal
ini, Islam memerintahkan manusia untuk mencari dan mengembangkan ilmu
pengetahuan. Inilah letak korelasi yang erat antara Alquran sebagai
kitab petunjuk umat manusia dengan ilmu pengetahuan.
Alquran tidak menginginkan masyarakat yang dibentuknya memandang atau
menilai al-fikrah al-qur’aniyyah (ide yang dibawa oleh Alquran) hanya
terbatas pada fase penilaian berdasarkan keteladanan seseorang. Allah
swt berfirman:
“Muhammad tiada lain kecuali seorang Rasul. Sebelum dia, telah ada
rasul-rasul. Apakah jika sekiranya dia mati atau terbunuh, kamu
berpaling ke agamamu yang dahulu? Siapa-siapa yang berpaling menjadi
kafir, ia pasti tidak merugikan Tuhan sedikitpun dan Allah akan
memberikan ganjaran kepada orang-orang yang bersyukur kepada-Nya” (QS.
Ali Imran/3:144)
Menurut Quraish Shihab, walaupun dalam bentuk istifham, ayat tersebut
menunjukkan istifham taubikhi istinkary (pertanyaan yang mengandung
kecaman, sekaligus larangan untuk melakukannya) yang berarti larangan
menempatkan al-fikrah al-qur’aniyyah hanya sampai pada fase ini. Ayat
tersebut merupakan dorongan kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan
pandangan dan penilaiannya terhadap suatu ide ke tingkat yang lebih
tinggi, yakni fase kedewasaan atau fase penilaian ide berdasarkan
nilai-nilai yang terdapat pada unsur-unsur ide itu sendiri, tanpa
terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal yang menguatkan atau
melemahkannya. Ayat ini juga melepaskan belenggu-belenggu yang dapat
menghambat kemajuan ilmu pengetahuan dalam alam fikiran manusia.
Kandungan ayat tersebut dan ayat-ayat lain yang semisal telah
menciptakan iklim baru dalam masyarakat dan mewujudkan udara yang dapat
mendorong kemajuan ilmu pengetahuan. Sebagai hasilnya, muncul para
cendekiawan Muslim di berbagai bidang, termasuk ekonomi.
Pemikiran-pemikiran mereka sangat mendominasi peradaban dunia selama
hampir delapan abad, yakni sejak abad VII hingga abad XIII Masehi.
Mereka melahirkan berbagai teori ilmu hanya untuk menyatakan
kemahabesaran Allah swt.
C. Sejarah Pemikiran Ekonomi dalam Islam
Kontribusi kaum muslimin yang sangat besar terhadap kelangsungan dan
perkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban dunia pada
umumnya, telah diabaikan oleh para ilmuwan Barat. Buku-buku teks ekonomi
Barat hampir tidak pernah menyebutkan peranan kaum muslimin ini.
Menurut Chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan umat
Islam karena tidak mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum
muslimin, namun Barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak
memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain bagi
kemajuan pengetahuan manusia.
Para sejarahwan Barat telah menulis sejarah ekonomi dengan sebuah asumsi
bahwa periode antara Yunani dan Skolastik adalah steril dan tidak
produktif. Sebagai contoh, sejarahwan sekaligus ekonom terkemuka, Joseph
Schumpeter, sama sekali mengabaikan peranan kaum muslimin. Ia memulai
penulisan sejarah ekonominya dari para filosof Yunani dan langsung
melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal sebagai The Great Gap,
ke zaman St. Thomas Aquinas (1225-1274 M).
Adalah hal yang sangat sulit untuk dipahami mengapa para ilmuwan Barat
tidak menyadari bahwa sejarah pengetahuan merupakan suatu proses yang
berkesinambungan, yang dibangun di atas fondasi yang diletakkan para
ilmuwan generasi sebelumnya. Jika proses evolusi ini disadari dengan
sepenuhnya, menurut Chapra, Schumpeter mungkin tidak mengasumsikan
adanya kesenjangan yang besar selama 500 tahun, tetapi mencoba menemukan
fondasi di atas mana para ilmuwan Skolastik dan Barat mendirikan
bangunan intelektual mereka.
Sebaliknya, meskipun telah memberikan kontribusi yang besar, kaum
muslimin tidak lupa mengakui utang mereka kepada para ilmuwan Yunani,
Persia, India, dan Cina. Hal ini sekaligus mengindikasikan inklusivitas
para cendekiawan Muslim masa lalu terhadap berbagai ide pemikiran dunia
luar selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Sejalan dengan ajaran Islam tentang pemberdayaan akal fikiran dengan
tetap berpegang teguh pada Alquran dan hadis Nabi, konsep dan teori
ekonomi dalam Islam pada hakikatnya merupakan respon para cendekiawan
Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu.
Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi Islam seusia Islam itu sendiri.
Berbagai praktek dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa
Rasulullah saw dan al-Khulafa al-Rasyidun merupakan contoh empiris yang
dijadikan pijakan bagi para cendekiawan Muslim dalam melahirkan
teori-teori ekonominya. Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka
tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan, dan
kebebasan, yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan
pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal.
Berkenaan dengan hal tersebut, Siddiqi menguraikan sejarah pemikiran
ekonomi Islam dalam tiga fase, yaitu: fase dasar-dasar ekonomi Islam,
fase kemajuan dan fase stagnasi, sebagai berikut:
1. Fase Pertama
Fase pertama merupakan fase abad awal sampai dengan abad ke-5 Hijriyah
atau abad ke-11 Masehi yang dikenal sebagai fase dasar-dasar ekonomi
Islam yang dirintis oleh para fukaha, diikuti oleh sufi dan kemudian
oleh filosof. Pada awalnya, pemikiran mereka berasal dari orang yang
berbeda tetapi, di kemudian hari, para ahli harus mempunyai dasar
pengetahuan dari ketiga disiplin tersebut. Fokus fikih adalah apa yang
diturunkan oleh syariah dan, dalam konteks ini, para fukaha
mendiskusikan fenomena ekonomi. Tujuan mereka tidak terbatas pada
penggambaran dan penjelasan fenomena ini. Namun demikian, dengan mengacu
pada Alquran dan hadis Nabi, mereka mengeksplorasi konsep maslahah
(utility) dan mafsadah (disutility) yang terkait dengan aktivitas
ekonomi. Pemikiran yang timbul terfokus pada apa manfaat sesuatu yang
dianjurkan dan apa kerugian bila melaksanakan sesuatu yang dilarang
agama. Pemaparan ekonomi para fukaha tersebut mayoritas bersifat
normatif dengan wawasan positif ketika berbicara tentang perilaku yang
adil, kebijakan yang baik, dan batasan-batasan yang diperbolehkan dalam
kaitannya dengan permasalahan dunia.
Sedangkan kontribusi utama tasawuf terhadap pemikiran ekonomi adalah
pada keajegannya dalam mendorong kemitraan yang saling menguntungkan,
tidak rakus dalam memanfaatkan kesempatan yang diberikan Allah swt, dan
secara tetap menolak penempatan tuntutan kekayaan dunia yang terlalu
tinggi. Sementara itu, filosof Muslim, dengan tetap berasaskan syariah
dalam keseluruhan pemikirannya, mengikuti para pendahulunya dari Yunani,
terutama Aristoteles (367-322 SM), yang fokus pembahasannya tertuju
pada sa’adah (kebahagiaan) dalam arti luas. Pendekatannya global dan
rasional serta metodologinya syarat dengan analisis ekonomi positif dan
cenderung makroekonomi. Hal ini berbeda dengan para fukaha yang terfokus
perhatiannya pada masalah-masalah mikroekonomi.
Tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam pada fase pertama ini antara lain
diwakili oleh Zaid bin Ali (w. 80 H/738 M), Abu Hanifah (w. 150 H/767
M), Abu Yusuf (w. 182 H/798 M), asy-Syaibani (w. 189 H/804 M), Abu Ubaid
bin Sallam (w. 224 H/838 M), Harits bin Asad al-Muhasibi (w. 243 H/858
M), Junaid al-Baghdadi (297 H/910 M), Ibnu Miskawaih (w. 421 H/1030 M),
dan al-Mawardi (450 H/1058 M).
a. Zaid bin Ali (80-120 H/699-738 M)
Cucu Imam Husain ini merupakan salah seorang fukaha yang paling terkenal
di Madinah dan guru dari seorang ulama terkemuka, Abu Hanifah. Zaid bin
Ali berpandangan bahwa penjualan suatu barang secara kredit dengan
harga yang lebih tinggi daripada harga tunai merupakan salah satu bentuk
transaksi yang sah dan dapat dibenarkan selama transaksi tersebut
dilandasi oleh prinsip saling ridha antar kedua belah pihak.
Pada dasarnya, keuntungan yang diperoleh para pedagang dari penjualan
yang dilakukan secara kredit merupakan murni bagian dari sebuah
perniagaan dan tidak termasuk riba. Penjualan yang dilakukan secara
kredit merupakan salah satu bentuk promosi sekaligus respon terhadap
permintaan pasar. Dengan demikian, bentuk penjualan seperti ini bukan
suatu tindakan di luar kebutuhan. Keuntungan yang diperoleh pedagang
yang menjual secara kredit merupakan sebuah bentuk kompensasi atas
kemudahan yang diperoleh seseorang dalam membeli suatu barang tanpa
harus membayar secara tunai.
Hal tersebut tentu berbeda dengan pengambilan keuntungan dari suatu
penangguhan pembayaran pinjaman. Dalam hal ini, peminjam memperoleh
suatu aset, yakni uang, yang harganya tidak mengalami perubahan dari
waktu ke waktu, karena uang itu sendiri adalah sebagai standar harga.
Dengan kata lain, uang tidak dengan sendirinya menghasilkan sesuatu. Ia
baru akan dapat menghasilkan jika dan hanya jika melalui perniagaan dan
pertukaran dengan barang-barang yang harganya sering berfluktuatif.
Namun demikian, keuntungan yang diperoleh dari penjualan secara kredit
tidak serta merta mengindikasikan bahwa harga yang lebih tinggi selalu
berkaitan dengan waktu. Seseorang yang menjual secara kredit dapat pula
menetapkan harga yang lebih rendah daripada harga pembeliannya dengan
maksud untuk menghabiskan stok dan memperoleh uang tunai karena khawatir
harga pasar akan jatuh di masa datang. Dengan maksud yang sama,
seseorang dapat juga menjual barangnya, baik secara tunai ataupun
kredit, dengan harga yang lebih rendah daripada harga pembeliannya.
Hal yang terpenting dari permasalahan ini adalah bahwa dalam syariah,
setiap baik buruknya suatu akad ditentukan oleh akad itu sendiri, tidak
dihubungkan dengan akad yang lain. Akad jual beli yang pembayaranya
ditangguhkan adalah suatu akad tersendiri dan memiliki hak sendiri untuk
diperiksa apakah adil atau tidak, tanpa dihubungkannya dengan akad
lain. Dengan kata lain, jika diketemukan fakta bahwa dalam suatu kontrak
yang terpisah, harga yang dibayar tunai lebih rendah, hal itu tidak
mempengaruhi keabsahan akad jual beli kredit dengan pembayaran yang
lebih tinggi, karena kedua akad tersebut ndependent dan berbeda satu
sama lain.
b. Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M)
Abu Hanifah merupakan seorang fuqaha terkenal yang juga seorang pedagang
di kota Kufah yang ketika itu merupakan pusat aktivitas perdagangan dan
perekonomian yang sedang maju dan berkembang. Semasa hidupnya, salah
satu transaksi yang sangat populer adalah salam, yaitu menjual barang
yang akan dikirimkan kemudian sedangkan pembayaran dilakukan secara
tunai pada waktu akad disepakati. Abu Hanifah meragukan keabsahan akad
tersebut yang dapat mengarah kepada perselisihan. Ia mencoba
menghilangkan perselisihan ini dengan merinci lebih khusus apa yang
harus diketahui dan dinyatakan dengan jelas di dalam akad, seperti jenis
komoditi, mutu, dan kuantitas serta waktu dan tempat pengiriman. Ia
memberikan persyaratan bahwa komoditi tersebut harus tersedia di pasar
selama waktu kontrak dan tanggal pengiriman sehingga kedua belah pihak
mengetahui bahwa pengiriman tersebut merupakan sesuatu yang mungkin
dapat dilakukan.
Pengalaman dan pengetahuan tentang dunia perdagangan yang didapat
langsung Abu Hanifah sangat membantunya dalam menganalisis masalah
tersebut. Salah satu kebijakan Abu Hanifah adalah menghilangkan
ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi. Hal ini merupakan
salah satu tujuan syariah dalam hubungannya dengan jual beli.
Pengalamannya di bidang perdagangan memungkinkan Abu Hanifah dapat
menentukan aturan-aturan yang adil dalam transaksi ini dan transaksi
yang sejenis.
Di samping itu, Abu Hanifah mempunyai perhatian yang besar terhadap
orang-orang yang lemah. Ia tidak akan membebaskan kewajiban zakat
terhadap perhiasan dan, sebaliknya, membebaskan pemilik harta yang
dililit utang dan tidak sanggup menebusnya dari kewajiban membayar
zakat. Ia juga tidak memperkenankan pembagian hasil panen (muzara'ah)
dalam kasus tanah yang tidak menghasilkan apa pun. Hal ini dilakukan
untuk melindungi para penggarap yang umumnya adalah orang-orang yang
lemah.
c. Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M)
Penekanan terhadap tanggung jawab penguasa merupakan tema pemikiran
ekonomi Islam yang selalu dikaji sejak awal. Tema ini pula yang
ditekankan Abu Yusuf dalam surat panjang yang dikirimkannya kepada
Penguasa Dinasti Abbasiyah, Khalifah Harun al-Rasyid. Di kemudian hari,
surat yang membahas tentang pertanian dan perpajakan tersebut dikenal
sebagai Kitab al-Kharaj.
Abu Yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil
pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa dari lahan
pertanian. Dalam pandangannya, cara ini lebih adil dan tampaknya akan
memberikan hasil produksi yang lebih besar dengan memberikan kemudahan
dalam memperluas tanah garapan. Dalam hal pajak, ia telah meletakkan
prinsip-prinsip yang jelas yang berabad-abad kemudian dikenal oleh para
ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Kesanggupan membayar, pemberian
waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan
keputusan dalam adminisitrasi pajak adalah beberapa prinsip yang
ditekankannya.
Abu Yusuf dengan keras menentang pajak pertanian. la menyarankan agar
petugas pajak diberi gaji dan perilaku mereka harus selalu diawasi untuk
mencegah korupsi dan praktek penindasan.
Poin kontroversial dalam analisis ekonomi Abu Yusuf ialah pada masalah
pengendalian harga (tas'ir). Ia menentang penguasa yang menetapkan
harga. Argumennya didasarkan pada sunnah Rasul. Abu Yusuf menyatakan
bahwa hasil panen yang berlimpah bukan alasan untuk menurunkan harga
panen dan, sebaliknya, kelangkaan tidak mengakibatkan harganya
melambung. Pendapat Abu Yusuf ini merupakan hasil observasi. Fakta di
lapangan menunjukkan bahwa ada kemungkinan kelebihan hasil dapat
berdampingan dengan harga yang tinggi dan kelangkaan dengan harga yang
rendah. Namun, di sisi lain, Abu Yusuf juga tidak menolak peranan
permintaan dan penawaran dalam penentuan harga.
Penting diketahui, para penguasa pada periode itu umumnya memecahkan
masalah kenaikan harga dengan menambah suplai bahan makanan dan mereka
menghindari kontrol harga. Kecenderungan yang ada dalam pemikiran
ekonomi Islam adalah membersihkan pasar dari praktek penimbunan,
monopoli, dan praktek korup lainnya dan kemudian membiarkan penentuan
harga kepada kekuatan permintaan dan penawaran. Abu Yusuf tidak
dikecualikan dalam hal kecenderungan ini.
Kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keuangan publik.
Terlepas dari prinsip-prinsip perpajakan dan pertanggungjawaban negara
Islam terhadap kesejahteraan rakyatnya, ia memberikan beberapa saran
tentang cara-cara memperoleh sumber perbelanjaan untuk pembangunan
jangka panjang, seperti membangun jembatan dan bendungan serta menggali
saluran-saluran besar dan kecil.
d. Muhammad bin Hasan asy-Syaibani (132-189 H/750-804 M)
Salah satu rekan sejawat Abu Yusuf dalam mazhab Hanafiyah adalah
Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Risalah kecilnya yang berjudul
al-Iktisab fi ar-Rizq al-Mustathab membahas pendapatan dan belanja rumah
tangga. Ia juga menguraikan perilaku konsumsi seorang muslim yang baik
serta keutamaan orang yang suka berderma dan tidak suka meminta-minta.
asy-Syaibani mengklasifikasikan jenis pekerjaan ke dalam 4 hal, yakni
ijarah (sewa-menyewa), tijarah (perdagangan), zira’ah (pertanian), dan
shina’ah (industri). Cukup menarik untuk dicatat bahwa ia menilai
pertanian sebagai lapangan pekerjaan yang terbaik, padahal masyarakat
Arab pada saat itu lebih tertarik untuk berdagang dan berniaga. Dalam
suatu risalah yang lain, yakni Kitab al-Asl, asy-Saibani telah membahas
masalah kerjasama usaha dan bagi hasil.
Secara umum, pandangan-pandangan asy-Syaibani yang tercermin dari
berbagai karyanya cenderung berkaitan dengan perilaku ekonomi seorang
muslim sebagai individu. Hal ini tentu berbeda dengan Abu Yusuf yang
cenderung berkaitan dengan perilaku penguasa dan kebijakan publik.
e. Ibnu Miskawaih (w. 421 H/1030 M)
Salah satu pandangan Ibn Miskawaih yang terkait dengan aktivitas ekonomi
adalah tentang pertukaran dan peranan uang. Ia menyatakan bahwa manusia
merupakan makhluk sosial dan tidak bisa hidup sendiri. Untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya, manusia harus bekerja sama dan saling membantu
dengan sesamanya. Oleh karena itu, mereka akan saling mengambil dan
memberi. Konsekuensinya, mereka akan menuntut suatu kompensasi yang
pantas. Sebagai contoh, jika tukang sepatu memakai jasa tukang cat dan
ia memberikan jasanya sendiri, ini akan menjadi reward jika kedua karya
tersebut seimbang. Dalam hal ini, dinar akan menjadi suatu penilai dan
penyeimbang di antara keduanya. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa logam
yang dapat dijadikan sebagai mata uang adalah logam yang dapat diterima
secara universal melalui konvensi, yakni tahan lama, mudah dibawa, tidak
mudah rusak, dikehendaki orang dan fakta orang senang melihatnya.
2. Fase Kedua
Fase kedua yang dimulai pada abad ke-11 sampai dengan abad ke-15 Masehi
dikenal sebagai fase yang cemerlang karena meninggalkan warisan
intelektual yang sangat kaya. Para cendekiawan muslim di masa ini mampu
menyusun sutu konsep tentang bagaimana umat melaksanakan kegiatan
ekonomi yang seharusnya yang berlandaskan Alquran dan hadis Nabi. Pada
saat yang bersamaan, di sisi lain, mereka menghadapi realitas politik
yang ditandai oleh dua hal: pertama, disintegrasi pusat kekuasaan Bani
Abbasiyah dan terbaginya kerajaan ke dalam beberapa kekuatan regional
yang mayoritas didasarkan pada kekuatan (power) ketimbang kehendak
rakyat; kedua, merebaknya korupsi di kalangan para penguasa diiringi
dengan dekadensi moral di kalangan masyarakat yang mengakibatkan
terjadinya ketimpangan yang semakin melebar antara si kaya dengan si
miskin. Pada masa ini, wilayah kekuasaan Islam yang terbentang dari
Maroko dan Spanyol di Barat hingga India di Timur telah melahirkan
berbagai pusat kegiatan intelektual. Tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam
pada fase ini antara lain diwakili oleh al-Ghazali (w. 505 H/1111 M),
Ibnu Taimiyah (w. 728 H/1328 M), asy-Syatibi (w. 790 H/1388 M), Ibnu
Khaldun (w. 808 H/1404 M), dan al-Maqrizi (845 H/1441 M).
Salah satu misi Rasulullah di utus ke dunia ini oleh Allah adalah membangun rakyat yang beradab. Langkah waal yang dilakukan nabi Muhammad menanamkan pemahaman keimanan dan keberadaannya di muka bumi ini. Ajaran nabi menjadikan manusia sebagai pribadi yangbebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya. Kebebasan merupakan unsure kehidupan yang paling mendasar dipergunakan sebagai syarat untuk mencapai keseimbangan hidup. Nilai-nilai manusiawi inilah yang menyebabkan ajaran nabi Muhammad berlaku hingga akhir zaman.
Setelah wafatnya Nabi kepemimpinan dipegang oleh Khulafa al Rasyidin, berbagai perkembangan, gagasan dan pemikiran muncul pada masa itu., hal ini tercermin dari kebijakan-kebijakan yang berbeda antar Khalifah itu sendiri, kebijakan-kebijakan itupun muncul sebagai akibat dari munculnya masalah-masalah baru. Salah satunya pemenuhan kehidupan masyarakat dibidang Ekonomi sehingga problem teknis untuk mengatasi masalah-masalah perniagaan muncul pada waktu itu.Sejumlah aturan yang bersumberkan al Qur’an dan Hadist Nabi hadir untuk memecahkan problem ekonomi yang ada. Masalah ekonomi menjadi bagian yang penting pada masa itu.
Pemikiran ekonomi Islam dimulai sejak Muhammad dipilih menjadi Rasul, beliau mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut dengan kemaslahatan ummat, selain masalah hkum, politik juga masalah ekonomi atau perniagaan-mu’amalat.masalah ekonomi rakyat menjadi perhatian Rasulullah karena masalah itu merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan, hal ini terbukti dengan adanya Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, rasulullah bersabda yang artinya : “Kemiskinan membawa kepada kakafiran.” Maka upaya membrantas kemiskinan merupakan bagian dari kebijakan Rasulullah S.A.W. Selanjutnya kebijakan-kebijakan Rasulullah menjadi pedoman oleh pada penggantiNya yaitu Khulafa al Rasyidin dalam memutuskan kebijakan-kebijakan ekonomi. Al Qur’an dan Hadist menjadi sumber dasar sebagai teori ekonomi.
Pada masa pemerintahan Rasulullah, perkembanagn ekonomi tidaklah begitu besar dikarnakan sumber-sumber yang ada pada masa itu belom begitu banyak. Sampai tahun ke empat hijrah, pendapatan dan sumber daya negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama datang dari banu Nadar, suatu suku yang tingggal di pinggiran Madinah. Kelompok ini masuk dalam pakta madinah tetapi mereka melanggar perjanjian bahkan berusaha untuk membunuh Rasulullah. Nabi meminta mereka untuk meninggalkan kota namun mereka menolaknya. Nabipun menyerahkan tentara dan mengepung mereka. Akhirnya mereka menyerah dan setuju meninggalkan kota dengan membawa barang-barang sebnayak daya angkutan Unta, kecuali baju baja-besi. Semua milik banu Nazir yang ditinggalkan menjadi milik kaum muslimin. Rasulullah membagikan tanah ini sebahagian besar kepada Muhajirin dan orang-orang Anshar yang miskin.
Pendapatan utama pada masa rasulullah.
Pendapatan Primer.
Pendapatan utama pada masa ini adalah Zakat, yang berbeda dengan pajak. Zakat tidak diperlakukan dengan paja. Zakat merupakan kewajiban agama dan termasuk pilar islam. Pengeluaran dan penyaluran zakat ini diatur secara jelas dalam al Qur’an surah at Taubah ayat 60 yang artinya “Sesungguhnya zakat-xakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin,badan kepengurusan zakat, para Mu’allaf-orang yang baru masuk islam-yang dibujuk hatinya, untuk-memerdekakan-budak,orang-orang yang berhutang-untuk keperluan agama,untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
b. Sumber pendapatan sekunder.
Beberapa pendapatan sekunder :
Uang tebusan untuk para tawanan perang.
Harta karun temuan pada periode sebelom Islam.
Harta benda kaum Muslimin yang meninggalkan negerinya.
Wakaf harta benda yang di indikasikan kepada ummat Islam pendapatannya di depositokan ke Baitul mal.
Nawaib, yaitu pajak yang dibebankan kepda kaum muslimin yang kaya-borjuis.
Zakat Fitrah.
Sedekah seperti korban dan korban dan Kaffarat- denda atas kesalahan yang dilakukan kaum Muslimin pada acara ke agamaan seperti berburu pada musim haji
Itulah beberapa usaha untuk memperkembang ekonomi Islam yang dilakakukan beliau pada masa itu. Tanpa kita sadari ternyata perkembangan tersebut terus maju hingga saat ini.